Koreksi Pasal 492
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Subdirektorat Perlindungan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan dan pengentasan anak;
b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendampingan dan bantuan hukum; dan
c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang konsultasi dan fasilitator.
Koreksi Anda
