Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 492

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Subdirektorat Perlindungan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan dan pengentasan anak; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pendampingan dan bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang konsultasi dan fasilitator.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 492 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id