Koreksi Pasal 738
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Subdirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan sertifikat di bidang paten; dan
b. pelaksanan urusan pemeliharaan, mutasi dan lisensi di bidang paten.
Koreksi Anda
