Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 839

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Koreksi Anda