Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masalah Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi sekretariat majelis pengawas pusat notaris;
b. pelaksanaan urusan administrasi pengaduan dan masalah hukum; dan
c. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda
