Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 893

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Subdirektorat Pembudayaan Kesadaran Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi aparatur negara dan masyarakat; b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan di bidang pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi aparatur negara dan masyarakat; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang pembudayaan kesadaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 893 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id