Koreksi Pasal 893
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Subdirektorat Pembudayaan Kesadaran Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi aparatur negara dan masyarakat;
b. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kegiatan di bidang pembudayaan kesadaran hak asasi manusia bagi aparatur negara dan masyarakat; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang pembudayaan kesadaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda
