Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 202

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi; 676, No.2010 63 b. penganalisaan, pengevaluasian dan pemberian tanggapan peraturan perundangundangan di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi; c. pengembangan tenaga perancang peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi; dan e. pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di bidang industri, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, kelautan, perikanan, lingkungan hidup, pertambangan, energi, ketenagakerjaan, transmigrasi, informasi, komunikasi, pekerjaan umum, transportasi, riset dan teknologi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda