Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan dan Pendayagunaan Telematika terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Fasilitasi Telematika; b. Subbagian Standardisasi Telematika; c. Subbagian Data dan Informasi; dan d. Subbagian Pengamanan dan Pemeliharaan Telematika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id