Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
c. penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian;
d. penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian;
e. pelaksanaan pengeluaran keuangan kementerian;
f. pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran (SPP) dan penerbitan surat perintah membayar (SPM) Sekretariat Jenderal;
g. pelaksanaan urusan pembendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan kementerian;
h. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kementerian;
i. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan;
j. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Koreksi Anda
