Koreksi Pasal 403
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengadaan dan Analisa Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan pengadaan dan analisa kebutuhan barang milik negara.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
