Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan rencana formasi, pengadaan dan perencanaan alokasi formasi pegawai di lingkungan Unit Pusat maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta perencanaan pengendalian kenaikan pangkat.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan petunjuk-petunjuk kepegawaian, penghimpunan dan pemeliharaan peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian.
(3) Subbagian Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan penyelesaian urusan jaminan hari tua/tabungan asuransi pensiun, asuransi kesehatan, kartu isteri/kartu suami, cuti pegawai, laporan perkawinan, kelahiran dan perceraian serta penyiapan permohonan bantuan dana tabungan perumahan, piagam Dayaka Rhudika Pengayoman serta pembekalan bagi pegawai yang akan pensiun.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
