Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 404

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan persuratan dan arsip, rumah tangga serta tata usaha Direktur Jenderal, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Koreksi Anda