Koreksi Pasal 667
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian;
b. penyiapan bimbingan teknis di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian dalam rangka pertukaran data dan informasi keimigrasian; dan
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian.
Koreksi Anda
