Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 667

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Kerja Sama Teknologi Informasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian; b. penyiapan bimbingan teknis di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian dalam rangka pertukaran data dan informasi keimigrasian; dan c. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi dan penyebaran informasi keimigrasian.
Koreksi Anda