Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Direktorat Kerja Sama dan Promosi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang kerja sama dan promosi hak kekayaan intelektual; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang kerja sama dan promosi hak kekayaan intelektual; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan promosi hak kekayaan intelektual; d. pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang hak kekayaan intelektual; e. pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang hak kekayaan intelektual; f. pelaksanaan promosi di bidang hak kekayaan intelektual; dan g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama dan Promosi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 771 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id