Koreksi Pasal 906
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 905, Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang penguatan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang penguatan hak asasi manusia;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan hak asasi manusia;
d. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia dan penguatan hak asasi manusia dengan instansi terkait;
e. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia dan penguatan hak asasi manusia;
f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia.
676, No.2010 237
Koreksi Anda
