Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 577

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Layanan Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk ibadah keagamaan. (2) Seksi Layanan Pendaratan di Atas Alat Angkut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, kebijakan dan bimbingan teknis serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 577 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id