Koreksi Pasal 591
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penelaahan Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang penelaahan status keimigrasian bagi orang asing tanpa dokumen, sedang dan/atau telah selesai menjalani proses peradilan pidana; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta pelaksanaan kebijakan di bidang kewarganegaraan dalam rangka persetujuan dan/atau pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) atau surat keterangan lain yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
Koreksi Anda
