Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 792

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Proses Kerja Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengidentifikasian, pengembangan teknologi informasi, 676, No.2010 211 penyiapan uji coba, implementasi dan perubahan sistem teknologi informasi, pengevalusian dan monitoring pengembangan proses teknologi informasi di bidang hak kekayaan intelektual; (2) Seksi Pengelolaan Situs Internet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan situs internet, portal intranet dan surat elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 792 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id