Koreksi Pasal 611
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan non lembaga; dan
b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan non lembaga.
Koreksi Anda
