Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 611

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan non lembaga; dan b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan non lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 611 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id