Koreksi Pasal 687
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
676, No.2010 189
a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan, dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai serta administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; dan
c. pelaksanaan urusan pengembangan kapasitas dan kompetensi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
