Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 766

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum serta pelaksanaan litigasi; dan b. pelaksanaan urusan administrasi komisi banding merek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 766 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id