Koreksi Pasal 260
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seksi Bimbingan dan Konsultasi Peraturan Daerah Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kepada pembentuk peraturan daerah, koordinasi, kerja sama serta penyusunan program bimbingan dan penyiapan sarana, mediasi dan konsultasi penyusunan dan perancangan peraturan daerah dan kajian peraturan daerah.
Koreksi Anda
