Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 271

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 , Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 676, No.2010 83 e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan f. pengelolaan urusan umum.
Koreksi Anda