Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Penghapusan mempunyai tugas melaksanakan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara sesuai standardisasi dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
