Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 909

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908, Subdirektorat Program dan Bimbingan Teknis Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kurikulum, metodologi, media dan evaluasi pembelajaran hak asasi manusia; b. penyusunan bahan ajar dan bahan bacaan hak asasi manusia; c. penyiapan tenaga pembelajaran hak asasi manusia; d. koordinasi pelaksanaan kurikulum, metode, media dan evaluasi pembelajaran hak asasi manusia; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan program, bahan dan tenaga pembelajaran hak asasi manusia.
Koreksi Anda