Koreksi Pasal 465
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Direktorat Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang informasi dan komunikasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan komunikasi;
d. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang data dan informasi;
e. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang komunikasi;
f. penyiapan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang kerja sama; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
