Koreksi Pasal 422
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
a. Seksi Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan internal bagi petugas pemasyarakatan.
b. Seksi Advokasi dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang advokasi dan bantuan hukum bagi petugas pemasyarakatan.
c. Seksi Bimbingan Teknis Petugas Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, pemberian bimbingan dan pelaksanaan teknis di bidang pengembangan teknis petugas pengamanan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
