Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penetapan pengangkatan dan kepangkatan pegawai; b. penyiapan penetapan penggajian; c. penyiapan penetapan pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil; dan d. pengelolaan administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id