Koreksi Pasal 633
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Detensi Imigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, serta bimbingan teknis di bidang pelaksanaan detensi imigrasi.
(2) Seksi Deportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, serta bimbingan teknis di bidang pelaksanaan deportasi terhadap setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian.
(3) Seksi Imigran Ilegal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penanggulangan imigran illegal.
Koreksi Anda
