Koreksi Pasal 710
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 709, Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian pelayanan teknis terhadap permohonan pendaftaran di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu;
dan
b. pelaksanaan klasifikasi dan penelusuran terhadap permohonan di bidang hak cipta, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Koreksi Anda
