Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 752

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penerimaan permohonan merek dan indikasi geografis, pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan di bidang merek. (2) Seksi Klasifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengklasifikasian permohonan di bidang merek. (3) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumuman dan publikasi di bidang merek dan indikasi geografis.
Koreksi Anda