Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 920

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan hak asasi manusia dan melaksanakan pelatihan Hak Asasi Manusia Wilayah III pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat, DI. Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Barat dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan , Kementerian Agama, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Lingkungan Hidup , Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Pertahanan serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 920 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id