Koreksi Pasal 238
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang analisis putusan pengujian peraturan perundang-undangan serta putusan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara;
b. penyiapan bahan telaahan, kajian dan analisis putusan atas pengujian peraturan perundang-undangan, serta putusan perkara perdata gugatan perdata dan tata usaha negara;
c. penyiapan bahan pemberian pendapat hukum terhadap permasalahan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
dan
d. pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penanganan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara.
Koreksi Anda
