Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 226

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perancangan dan pengembangan program aplikasi sistem informasi manajemen di bidang fasilitatif dan substantif di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; b. pengelolaan sistem, sarana dan prasarana sistem informasi peraturan perundang-undangan; c. pengelolaan data dan implementasi sistem informasi manajemen bidang fasilitatif dan substantif di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan d. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan sistem informasi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda