Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 234

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan penyusunan keterangan pemerintah dan pendampingan atas pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945; b. penyiapan pemantapan dan penyempurnaan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945; c. koordinasi dalam rangka pendampingan persidangan atas setiap pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945; d. penyiapan bahan pelaksanaan pendampingan atas setiap pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945; dan e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pendampingan persidangan I.
Koreksi Anda