Koreksi Pasal 234
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan penyusunan keterangan pemerintah dan pendampingan atas pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945;
b. penyiapan pemantapan dan penyempurnaan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945;
c. koordinasi dalam rangka pendampingan persidangan atas setiap pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pendampingan atas setiap pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945; dan
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penyiapan dan pendampingan persidangan I.
Koreksi Anda
