Koreksi Pasal 698
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara, barang persediaan, rumah tangga, dan urusan perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
