Koreksi Pasal 642
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama serta sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang Kerja Sama Organisasi Internasional.
Koreksi Anda
