Koreksi Pasal 857
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik di wilayah III;
b. koordinasi dan perumusan serta rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah III; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah III.
Koreksi Anda
