Koreksi Pasal 569
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Visa Kunjungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa kunjungan.
(2) Seksi Visa Kunjungan Saat Kedatangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa kunjungan, visa singgah, dan visa tinggal terbatas saat kedatangan.
(3) Seksi Visa Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa tinggal terbatas.
(4) Seksi Visa Untuk Negara Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.
Koreksi Anda
