Koreksi Pasal 360
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan, petunjuk pelaksanaan, hukum laut, hukum udara dan angkasa, serta hukum lingkungan, pemberian pertimbangan, pendapat hukum, tanggapan dan penyelesaian masalah di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, inventarisasi, koordinasi, sosialisasi, perjanjian dan masalah hukum internasional serta fasilitasi data di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa dan hukum lingkungan.
Koreksi Anda
