Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengujian Dokumen dan Penerbitan Surat Perintah Membayar terdiri atas: a. Subbagian Pengujian dan Penerbitan Surat Perintah Membayar I; b. Subbagian Pengujian dan Penerbitan Surat Perintah Membayar II; c. Subbagian Pengujian dan Penerbitan Surat Perintah Membayar III; dan d. Subbagian Pengujian dan Penerbitan Surat Perintah Membayar IV. Pasal 69 (1) Subbagian Pengujian dan Penerbitan Surat Perintah Membayar I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar, surat setoran bukan pajak, pengajuan surat perintah membayar dan penyetoran surat setoran bukan pajak, bimbingan teknis pengujian dan penerbitan surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak, pelaksanaan monitoring surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak pada Unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali serta pelaksanaan urusan biaya mutasi pejabat kementerian. (2) Subbagian Pengujian dan Penerbitan Surat Perintah Membayar II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar, surat setoran bukan pajak, pengajuan surat perintah membayar dan penyetoran surat setoran bukan pajak, bimbingan teknis pengujian dan penerbitan surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak, pelaksanaan monitoring surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Riau serta pelaksanaan urusan biaya secara terpusat. (3) Subbagian Pengujian dan Penerbitan Surat Perintah Membayar III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar, surat setoran bukan pajak, pengajuan surat perintah membayar dan penyetoran surat setoran bukan pajak, bimbingan teknis pengujian dan penerbitan surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak, pelaksanaan monitoring surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat serta pelaksanaan biaya pemulangan bagi pegawai yang pensiun. (4) Subbagian Pengujian dan Penerbitan Surat Perintah Membayar IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar, surat setoran bukan pajak, pengajuan surat perintah membayar dan penyetoran surat setoran bukan pajak, bimbingan teknis pengujian dan penerbitan surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak, pelaksanaan monitoring surat perintah membayar dan surat setoran bukan pajak pada Unit Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan 676, No.2010 29 Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Koreksi Anda