Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 861

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Khusus menyelenggarakan fungsi: a. pengidentifikasian permasalahan hak asasi manusia yang tidak atau belum dikomunikasikan oleh masyarakat; b. penyiapan perumusan rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik berkaitan dengan masalah hak asasi manusia atas permasalahan hak asasi manusia yang tidak atau belum dikomunikasikan masyarakat; c. penyiapan perumusan rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya berkaitan dengan masalah hak asasi manusia atas permasalahan hak asasi manusia yang tidak atau belum dikomunikasikan masyarakat; d. penyiapan koordinasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya atas permasalahan hak asasi manusia yang berkaitan dengan prosedur khusus Perserikatan Bangsa Bangsa serta lembaga swadaya masyarakat nasional/internasional hak asasi manusia dan kemanusiaan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan komunikasi khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 861 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id