Koreksi Pasal 861
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pengidentifikasian permasalahan hak asasi manusia yang tidak atau belum dikomunikasikan oleh masyarakat;
b. penyiapan perumusan rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik berkaitan dengan masalah hak asasi manusia atas permasalahan hak asasi manusia yang tidak atau belum dikomunikasikan masyarakat;
c. penyiapan perumusan rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya berkaitan dengan masalah hak asasi manusia atas permasalahan hak asasi manusia yang tidak atau belum dikomunikasikan masyarakat;
d. penyiapan koordinasi perlindungan dan pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya atas permasalahan hak asasi manusia yang berkaitan dengan prosedur khusus Perserikatan Bangsa Bangsa serta lembaga swadaya masyarakat nasional/internasional hak asasi manusia dan kemanusiaan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan komunikasi khusus.
Koreksi Anda
