Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 496

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Subdirektorat Bimbingan dan Pengawasan Klien Dewasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan klien dewasa; b. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang pengawasan dan penindakan; dan c. penyiapan bahan kebijakan, pembinaan dan pelaksanaan teknis di bidang bimbingan keterampilan dan penyaluran kerja. 676, No.2010 139
Koreksi Anda