Koreksi Pasal 227
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Database; dan
b. Seksi Sarana dan Prasarana Sistem Informasi. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat
676, No.2010 71 Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pengundangan, Publikasi dan Kerja Sama peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
