Koreksi Pasal 548
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
b. penyiapan penyusunan rencana pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan penyusunan rencana penggunaan, inventarisasi, penyimpanan, dan penghapusan barang milik negara; dan
d. pengelolaan urusan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
