Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 797

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendukung Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pemberian layanan keluhan dan pemeliharaan sistem pendukung teknologi informasi hak kekayaan intelektual serta pengelolaan sistem jaringan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 797 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id