Koreksi Pasal 140
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
