Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 598

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Operasi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi intelijen keimigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 598 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id