Koreksi Pasal 621
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyidikan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,
676, No.2010 171 Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
(2) Seksi Penyidikan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua.
(3) Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan serta bimbingan teknis di bidang pemantauan pelaksanaan penyidik keimigrasian dan pembaharuan data penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian.
Koreksi Anda
