Koreksi Pasal 585
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Izin Tinggal Kunjungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal kunjungan dan perpanjangannya.
(2) Seksi Izin Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal terbatas dan perpanjangannya.
(3) Seksi Izin Tinggal Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal tetap dan perpanjangannya.
(4) Seksi Izin Tinggal Khusus dan Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis serta pelaksanaan kebijakan teknis dalam rangka persetujuan pemberian izin tinggal khusus bagi orang asing yang bekerja pada alat apung di wilayah perairan INDONESIA, instalasi lepas pantai, perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen dan/atau pada zona ekonomi ekslusif, serta
persetujuan pemberian izin tinggal darurat bagi orang asing yang singgah atau tetap singgah, kunjungan, tinggal dan/atau sebab lain berada di INDONESIA karena keadaan darurat.
Koreksi Anda
