Koreksi Pasal 375
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perumusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan perumusan daktiloskopi secara manual dan/atau elektronis.
(2) Seksi Identifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi atas kebenaran sidik jari seseorang, pencarian identifikasi sidik jari seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronis, dan pemberian keterangan sidik jari seseorang.
Koreksi Anda
